METODE KONSERVASI TANAH DAN AIR


Oleh : Aruni Pralistyawati, S.Hut
13 April 2023


     Pengelolaan Sumber Daya Alam Tanah dan Air perlu dilakukan secara bijaksana dan lestari agar dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya untuk kepentingan kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya. Melalui kegiatan Konservasi Tanah dan Air diharapkan Sumber Daya Alam tersebut dapat berfungsi secara maksimal terhadap kebutuhan manusia dan makhluk lain yang ada di sekitarnya. Konservasi Tanah dan Air adalah Upaya pelindungan, pemulihan, peningkatan, dan pemeliharaan fungsi tanah pada lahan sesuai dengan kemampuan dan peruntukan lahan untuk mendukung pembangunan yang berkelanjutan dan kehidupan yang lestari.

     Penggunaan tanah dan air yang tidak sesuai dapat berdampak pada terjadinya bencana hidrometeorologis seperti banjir, tanah longsor, dan kekeringan. Bencana banjir menimbulkan kerugian yang tidak sedikit. Penyebab banjir dapat dikelompokkan menjadi tiga, yaitu tingginya curah hujan, tidak memadainya saluran drainase, dan daya tampung sungai yang terbatas. Ketiga penyebab tersebut apabila dikerucutkan akan sangat tergantung pada kondisi tutupan lahan di wilayah daerah aliran sungai (DAS) terkait. Penutupan lahan yang didominasi oleh permukiman yang minim ruang terbuka hijau menjadikan sebagian besar air hujan tidak terserap ke dalam tanah dan menjadi aliran permukaan yang mengakibatkan meningkatnya risiko terjadinya banjir di daerah hilir.

     Tujuan Konservasi Tanah & Air , diantaranya melindungi permukaan tanah dari pukulan air hujan yang jatuh, meningkatkan kapasitas infiltrasi tanah,dan mencegah terjadinya konsentrasi aliran permukaan; menjamin fungsi tanah pada lahan agar mendukung kehidupan masyarakat; mengoptimalkan fungsi tanah pada lahan untuk mewujudkan manfaat ekonomi, sosial, dan lingkungan hidup secara seimbang dan lestari; meningkatkan daya dukung DAS; meningkatkan kemampuan untuk mengembangkan kapasitas dan memberdayakan keikutsertaan masyarakat secara partisipatif; menjamin kemanfaatan Konservasi Tanah dan Air secara adil dan merata untuk kepentingan masyarakat.

     Metode konservasi tanah & air ada 3 yaitu Vegetatif, Kimiawi dan Sipil Teknis. Penerapan metode konservasi tanah dan air secara vegetatif dilakukan melalui Penanaman strip rumput, Budidaya tanaman Lorong (alley cropping), Perlindungan kanan kiri/tebing sungai serta Tanaman penutup tanah lainnya. Penerapan metode konservasi tanah dan air secara kimiawi melalui pemberian amelioran. Amelioran adalah bahan yang dapat meningkatkan kesuburan tanah melalui perbaikan kondisi fisik, kimia dan biologi tanah. Amelioran dapat berupa bahan organik maupun anorganik. Beberapa bahan ameliorant yang sering digunakan adalah pupuk buatan, pupuk kendang, kapur atau kombinasi dari semua pupuk tersebut. Penerapan metode konservasi tanah dan air secara sipil teknis dilakukan melalui pembuatan bangunan konservasi tanah dan air. Konservasi tanah dan air dengan metode sipil teknis di wilayah hulu khususnya di areal hutan atau perkebunan dapat dilakukan melalui pembuatan rorak (jebakan air), dam pengendali, dan saluran pembuangan air (SPA). Untuk wilayah tengah yang merupakan areal pertanian dapat menggunakan dam penahan, embung, teras, dan sumur resapan. Sedangkan untuk wilayah hilir dapat dibuat sumur resapan, kolam retensi, dan Instalasi Pemanen Air Hujan (IPAH).

1. Bangunan KTA yang berupa Dam Pengendali sebagai salah satu metode sipil teknis di wilayah hulu, persyaratan secara teknisnya sebagai berikut :
a. Luas daerah tangkapan air 50-250 ha;
b. Struktur tanah stabil (badan bendung);
c. Kemiringan rata-rata daerah tangkapan ≤ 35 %;
d. Tinggi badan bendung maksimum 8 meter;
e. Kemiringan alur sungai <10%;
f. Prioritas pengamanan bangunan vital (bendungan, waduk dll);
g. Tingkat erosi dan sedimentasi yang tinggi dan mampu menampung aliran permukaan yang besar;
h. Merupakan lokasi penanganan dampak bencana alam;
i. diperuntukkan untuk memenuhi kebutuhan air antara lain pengairan dan rumah tangga.

2. Bangunan KTA yang berupa Dam Penahan sebagai salah satu metode sipil teknis di wilayah tengah, persyaratan secara teknisnya sebagai berikut :
a. Luas daerah tangkapan air 10 - 30 ha;
b. Kemiringan alur ≤ 35%;
c. Tinggi maksimum 4 meter;
d. Kemiringan rata-rata daerah tangkapan air 10 - 35%;
e. Untuk DPn yang secara seri, persyaratan luas daerah tangkapan air mengikuti kondisi lapangan;
f. Dengan tingkat erosi dan sedimentasi yang tinggi dan mampu menampung aliran permukaan yang besar;
g. Merupakan lokasi penanganan dampak bencana alam.

3. Bangunan KTA yang berupa Sumur Resapan sebagai salah satu metode sipil teknis di wilayah hilir, persyaratan secara teknisnya sebagai berikut :
a. Daerah pemukiman padat penduduk dengan curah hujan tinggi;
b. Aliran permukaan (surface run off) tinggi;
c. Vegetasi penutup tanah <30 %;
d. Struktur tanah yang dapat digunakan harus mempunyai nilai permebilitas tanah ≥ 2,0 cm/jam;
e. kedalaman air tanah minimum 1,50 m pada musim hujan;
f. diutamakan pada morfologi hulu dan tengah DAS;
g. Jarak penempatan sumur resapan air terhadap bangunan:
    i. terhadap sumur air bersih 3 (tiga) meter;
    ii. terhadap resapan tangki septik, saluran air limbah, cubluk, dan pembuangan sampah 5 (lima) meter;
    iii. Terhadap pondasi bangunan 1 (satu) meter.

4. Bangunan KTA yang berupa Kolam Retensi sebagai salah satu metode sipil teknis di wilayah hilir. Sasaran lokasi kolam retensi adalah pada hutan dan lahan yang termasuk dalam Lahan Kritis dan kekurangan air (defisit). Secara teknis kriteria site lokasi kolam retensi adalah :
a. Topografi bergelombang dengan kemiringan <30%.
b. Air tanah sangat dalam.;
c. Diutamakan tanah liat berlempung atau lempung berdebu.
d. Pembangunan kolam retensi/embung diprioritaskan di dekat lokasi pemukiman dan lahan
   pertanian / perkebunan
e. Lokasi embung dapat dibangun pada hutan dan lahan yang rawan kebakaran dan kekeringan

     Daftar Pustaka :
 • UU Nomor 37 Tahun 2014 tentang Konservasi Tanah dan Air
 • Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 23 Tahun 2021 tentang Rehabilitasi Hutan
   dan Lahan
 • Anonim, 1998. Konservasi Tanah dan Air. Kerja sama antara Departemen Kehutanan dan Perkebunan
   Pusat Penyuluhan Kehutanan dan Perkebunan. Sekretariat Tim Pengendali Pusat Bantuan Penghijauan dan
   Reboisasi. Jakarta.


Materi Penyuluhan lain :


SKARIFIKASI BENIH BALSA

Pohon Balsa (Ochroma pyramidale) merupakan tanaman asli dari Amerika Selatan, dimana Ekuador merupakan negara penghasil kayu balsa terbesar di dunia ......

SVLK Pada Hutan Rakyat

SVLK (Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian) adalah Sistem yang memastikan bahwa semua hasil hutan yang dipanen, diangkut, diproduksi dan ......